Tarif PPN Netflix hingga Spotify Tak Jadi Naik ke 12 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2024, Rabu, 11 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Pemerintah memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify. 

Ekonomi RI 2026 Ditargetkan Tumbuh di Antara 5,2-5,8 Persen, Sri Mulyani: Butuh Upaya Sangat Keras

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah.

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani Buka Suara soal Trump Ancam Tambah Tarif 10 Persen ke BRICS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sri Mulyani menjelaskan, tidak jadi dinaikkannya PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.

Komisi XI DPR RI Sepakat Defisit RAPBN 2026 2,48-2,53 Persen

"Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro memastikan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, maka layanan Netflix Cs tidak jadi naik ke 12 persen.

"Yes tetep sama (PPN Netflix 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah," katanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Kata Sri Mulyani soal RI Tetap Kena Tarif Dagang Trump 32 Persen

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memastikan akan tetap mengenakan tarif 32 persen.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025