OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

img_title Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Rancangan Penyehatan Keuangan (RPK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi dalam keterangannya Rabu, 22 Januari 2025.

img_title Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel OJK Bentukan Presiden Prabowo

Ogi menuturkan, dalam perkembangannya dari seluruh pemegang polis sudah menyetujui bahwa restrukturisasi dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya pun sudah dikenakan sanksi PKU oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title Test Article Games OK

"Dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha," jelasnya.

Ogi menilai, saat ini proses yang telah dilakukan sudah transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis.

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan sanksi ini diberikan kepada Jiwasraya telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangannya Jumat, 1 September 2024.

sport

Mengapa Soft Skills Menjadi Kunci Utama Kesuksesan Karier di Masa Depan?

Keterampilan teknis (hard skills) mungkin membuka pintu kesempatan, tetapi keterampilan interpersonal (soft skills) yang menentukan seberapa jauh Anda bisa melangkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut