Cara Beli Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Cek Syarat-syaratnya!
- Pertamina
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan resmi Pertamina. Artinya, LPG bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer.Â
Terkait ini, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG terdekat. Berikut informasi selengkapnya seperti dirangkum pada Senin, 3 Februari 2025.
Link Cari Pangkalan LPG 3 Kg
Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina telah menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.
Selain memastikan distribusi tepat sasaran, pembelian di pangkalan resmi juga memberikan keuntungan lain, yakni di pangkalan resmi, LPG 3 kg lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan beratnya.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka juga harus memenuhi ketentuan tertentu. "Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Syarat Pembelian LPG 3 Kg
Sesuai aturan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg kini mengharuskan pencatatan data menggunakan KTP. Aturan ini merujuk pada Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.
Cara Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Ilustrasi tabung gas LPG
- Istimewa
1. Pastikan Sudah Terdaftar di Sistem Subsidi Tepat LPG
Pembelian LPG 3 kg kini menggunakan sistem Subsidi Tepat LPG, sehingga data pembeli harus terdaftar dalam sistem. Untuk mengetahui apakah data Anda sudah terdaftar, Anda dapat datang ke Pangkalan Resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP.
Lalu, petugas pangkalan akan melakukan pengecekan melalui sistem. Jika NIK/KTP belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berikut:
Rumah Tangga
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Usaha Mikro
KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Setelah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, pembelian bisa dilakukan di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP ke petugas pangkalan. Tidak perlu registrasi ulang setiap kali membeli.
3. Selalu Bawa KTP Saat Pembelian
Meskipun sudah terdaftar, setiap kali membeli LPG 3 kg di pangkalan, KTP tetap harus dibawa. Ini bertujuan untuk verifikasi dan pencatatan transaksi dalam sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
4. Lakukan Pembayaran Secara Tunai
Disarankan untuk membawa uang tunai. Sebab, saat ini, pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai di pangkalan resmi.
5. Bisa Membeli di Pangkalan Mana Saja
Konsumen tidak terbatas untuk membeli LPG 3 kg di satu pangkalan saja. Selama terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, pembelian dapat dilakukan di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP.
6. Tak Perlu Menunggu Konfirmasi Setelah Pendaftaran
Jika baru pertama kali mendaftar, konsumen tetap bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa perlu menunggu hasil verifikasi.