Ekonom Nilai THR untuk Ojol Harus Libatkan Tiga Stakeholder

Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Gelombang protes dari pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut tunjangan hari raya (THR) terus bergulir. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025, mendesak adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan platform transportasi online memberikan THR bagi para pengemudi.

img_title Konfederasi Serikat Ojol Sulsel Tegaskan Pihaknya Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Namun, menurut ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ia menilai, ada tiga stakeholder utama yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan regulasi terkait THR bagi mitra ojol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga stakeholder utama itu terdiri dari perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna layanan transportasi online.

img_title Dikaitkan dengan Ojol Melva yang Viral, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor ke Polda Metro

“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perusahaan ojol, penumpang, serta bisnis yang memanfaatkan jasa ojol,” ujar Wijayanto dalam keterangan yang dikutip Antara, Senin 17 Februari 2025.

THR Bisa Diganti dengan Beasiswa dan Bantuan Sosial

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Wijayanto menyebutkan bahwa THR bagi pengemudi ojol berpotensi menghambat pertumbuhan industri digital di Indonesia. Ia mengusulkan alternatif lain yang bisa diberikan perusahaan kepada mitra mereka, seperti beasiswa untuk anak pengemudi, bantuan sembako, dan paket Idul Fitri.

Menurutnya, ojek online merupakan sektor yang menawarkan fleksibilitas waktu dan aset bagi mitranya. Jika kebijakan seperti THR, penerapan upah minimum provinsi (UMP), dan batasan jam kerja diterapkan, fleksibilitas itu akan hilang dan bisa berdampak negatif bagi kelangsungan bisnis ojek daring.

“Jika industri ini kehilangan fleksibilitas, para mitra justru bisa semakin kesulitan, sementara perusahaan ojol menghadapi ancaman keberlangsungan bisnisnya,” katanya.

SPAI: THR Adalah Hak Pekerja Ojol

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa THR adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Menurutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan platform memenuhi unsur pekerjaan, upah, serta perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“THR menjadi tambahan pendapatan di tengah tarif rendah yang diberlakukan perusahaan aplikasi, serta potongan yang melebihi 20 persen, yang kian membebani para pengemudi,” ujar Lily.

Ia mendesak pemerintah agar tegas dalam mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada mitra mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja layanan berbasis digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut