Menaker Jamin Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. [Humas Kementerian Ketenagakerjaan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. Hal itu diutarakannya usai melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

img_title Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Tahap 2 Dibuka hingga 31 Agustus 2026

Dia juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

img_title Penyitas Narkoba Disiapkan Pelatihan hingga Peluang Kerja oleh Pemerintah

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Dia mengaku, hal ini berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, sehingga proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan.

img_title Menaker Yassierli: 46.160 Peserta Bakal Ikut Program MagangHub Angakatan II

Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.

Sehingga kabar baik pun datang hari ini, dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ujar Menaker.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik," ujarnya.

Maganghub Kemnaker

Buruan Daftar! MagangHub Tahap II Resmi Dibuka, Begini Tahapan dan Caranya

Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap II merupakan bagian dari target 150 ribu peserta program tahun ini, dengan kuota sebanyak 50 ribu peserta pada setiap angkatan.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut