Harga Emas Antam Turun Per 30 April, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada perdagangan Rabu 30 April 2025. 

Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 12 Juli 2025: Dibanderol Rp1,919 Juta per Gram

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun tipis sebesar Rp1.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga emas 1 gram dibanderol Rp1.965.000 dari sebelumnya Rp1.966.000.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut terkoreksi. Hari ini, buyback berada di angka Rp1.814.000 per gram. 

Harga Emas Hari Ini 4 Juli 2025: Global Stabil, Antam Turun

Penurunan ini mencerminkan sentimen pasar yang cenderung fluktuatif di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Bagi masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. 

Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2025: Global Stabil, UBS dan Galeri24 Naik

Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP), yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu 30 April 2025

  • 0,5 gram: Rp1.032.500
  • 1 gram: Rp1.965.000
  • 2 gram: Rp3.870.000
  • 3 gram: Rp5.780.000
  • 5 gram: Rp9.600.000
  • 10 gram: Rp19.145.000
  • 25 gram: Rp47.737.000
  • 50 gram: Rp95.395.000
  • 100 gram: Rp190.712.000
  • 250 gram: Rp476.515.000
  • 500 gram: Rp952.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.905.600.000

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya