Simak Poin Penting Arahan Danantara Minta BUMN Tunda RUPS
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara, memberikan arahan khusus kepada seluruh BUMN dan para anak usahanya yang belum berbentuk perusahaan terbuka. Dalam isi suratnya, Danantara mengarahkan agar pelaksanaan RUPS harus ditunda, hingga BUMN ataupun anak usahanya itu mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Arahan Danantara itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025.
Isinya membahas perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Bahkan, CEO Danantara, Rosan Roeslani juga sudah membenarkan soal adanya arahan tersebut.
"Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisien juga," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Mei 2025.
"Karena value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan, pada intinya begitu," ujarnya.
Berikut adalah poin-poin penting surat arahan Danantara soal Penundaan RUPS BUMN Non-Tbk tersebut:
- Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional
- Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
- Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.