Asosiasi Industri Buka Suara soal Pemprov Bali Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Ilustrasi produk minuman
Sumber :
  • financeroll.co.id

Jakarta, VIVAAsosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) buka suara, terkait larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter di Bali. Kebijakan ini dinilai berdampak besar dan menurunkan pendapatan industri.

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo mengatakan pasar AMDK di Bali tercatat sangat besar bagi industri. Sebab, wilayah tersebut merupakan destinasi pariwisata bagi wisatawan.

"Ya kan, turis banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar sih. Saya belum tahu data angka persentasenya, cuman ya mungkin feeling saya bisa datang 5 persen (turun)  akan terdampak gitu," ujar Triyono di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 14 Mei 25.

Kepala BNN Sebut Kartel Narkoba Sinaola Meksiko Sudah Masuk Bali

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Triyono menuturkan, adanya larangan penjualan air minum dalam kemasan plastik ukuran di bawah 1 liter ini dampaknya ke industri adalah pembatasan produksi dan pelarangan distribusi.

Negaranya Lagi Berperang, Warga Rusia-Ukraina Justru Jadi Partner in Crime Edarkan Narkoba di Bali

"Mau enggak mau ada dua hal, satu adalah produksi sendiri dibatasi, kemudian distribusi pun dilarang," katanya.

Adapun ketentuan pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.  Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan menyosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster, dikutip VIVA dari Antara Rabu, 9 April 2025. 

Menurutnya, langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,”  tambahnya.

Barang bukti sabu lewat kemasan minuman instan

Modus Peredaran Sabu di Serang, Dimasukkan dalam Kemasan Minuman Instan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman instan oleh dua tersangka di Kota Serang.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025