AFPI Tegaskan Batas Bunga Pinjol 0,8 Persen Inisiatif OJK

Ilustrasi Pinjol
Sumber :
  • freepik.com/freepik

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, penetapan batas maksimum suku bunga harian sebesar 0,8 persen oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) merupakan inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hasil kesepakatan para pelaku usaha. 

img_title Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas Keuangan hingga Akhir Agustus 2026, Terbanyak Pinjol Ilegal

Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim mengatakan penetapan batas suku bunga ini dilakukan untuk mencegah praktik pinjol ilegal, bukan hasil dari kesepakatan internal di antara pelaku usaha fintech lending. Hal ini merespons penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Esensi penetapan batas maksimum yang saat ini diangkat oleh KPPU sebenarnya datang dari regulator, dari OJK, bukan dari pemain. Saya pribadi bahkan sempat menyatakan keberatan saat itu,” ujar Ronald dalam konferensi pers Rabu, 14 Mei 2025.

img_title OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

Ilustrasi Pinjol yang Galbay

Photo :
  • Pexels.com

Ronald menjelaskan, saat batas bunga itu dibahas, industri fintech lending sebenarnya sudah memiliki mekanisme pasar melalui kode etik AFPI dengan lebih dari 70 pelaku usaha P2P lending multiguna saat itu.

img_title OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

“Kita sudah punya asosiasi, sudah punya code of conduct. Biarkan mekanisme pasar berjalan. Pelaku usaha akan bersaing dengan cara mereka sendiri untuk mendapatkan konsumen,” jelasnya.

Meski demikian, Ronald mengatakan pihaknya memahami bahwa OJK saat itu menghadapi tekanan besar untuk mengambil tindakan atas menjamurnya pinjol ilegel. Sehingga diputuskan untuk menetapkan batas maksimum bunga sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Penetapan batas ini menurutnya, tidak menghalangi pelaku usaha dalam menentukan suku bunga berdasarkan risiko peminjam dan preferensi pemberi dana. 

“Batas itu hanya maksimum. Platform tetap bisa menetapkan bunga sesuai dengan preferensi risiko konsumen mereka,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini 
menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha  Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut