KPPU Usut Kartel Bunga Pinjol, OJK: Batas Maksimum Untuk Lindungi Konsumen

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara, soal proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi. OJK menyatakan, penetapan batas maksimum itu untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi.

Berkontribusi Kuatkan Industri Keuangan RI, Muliaman Hadad Sabet Penghargaan dari The Asian Banker

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pihaknya mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan.

Agusman menjelaskan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

ilustrasi bank.

Photo :

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangannya Selasa, 20 Mei 2025.

Pertegas Komitmen Perlindungan Konsumen, OJK Panggil Rupiah Cepat soal Dana Kaget

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Ilustrasi Pinjol Tanpa KTP

Photo :
  • freerangestock.com

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Agusman mengatakan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan termasuk melakukan evaluasi secara berkala.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya