Menteri Bahlil Bakal Awasi Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat
Sumber :
  • ANTARA/HO

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan memantau seluruh kegiatan penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tujuannya, agar upaya penambangan di Raja Ampat bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tak Cuma Batu Bara, Ormas Keagamaan Juga Bisa Kelola Tambang Nikel dan Timah

Adapun pengawasan tersebut dilakukan demi mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi kegiatan pertambangan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Koperasi Kini Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Bahlil telah melakukan kunjungan ke wilayah Raja Ampat, salah satunya yakni ke Pulau Gag pada Sabtu 7 Juni 2025. Bahlil meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

MIND ID Kokohkan Fondasi ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis dikutip Minggu 8 Juni 2025.

Selanjutnya, Bahlil menuturkan bahwa Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. 

"Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Ada lima perusahaan yang telah mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan di wilayah Raja Ampat. Dua diantaranya telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya