PT IMIP Siap Ikuti Arahan Kementerian LH dan Maksimalkan Pengawasan
- istimewa
Jakarta, VIVA – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) siap mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Hal itu dikatakan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.
Ke depan, kata Dedy, PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Kementerian LH.
“Jika benar ditemukan ada nya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” ujarnya.
PT IMIP, dilanjutkan Dedy, berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.
"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” kata Dedy.
Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023, dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.
Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.
"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang. Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan,” ujarnya.
Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan. "Dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan."