Wamen ESDM Buka Peluang Pelaku Industri Boleh Impor Gas Sendiri
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah melihat adanya potensi impor gas yang bisa dilakukan oleh para pelaku industri. Dia mengatakan, regulasi impor secara mandiri ini bisa saja dilakukan, apabila pasokan gas dalam negeri tidak terpenuhi sementara kebutuhannya bagi sektor industri sangat vital.
"Kalau ini di dalam negeri (gas) tidak mencukupi, kita akan buka untuk kebutuhan industri," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Gas bumi untuk industri.
- VIVA/Dhana Kencana
Dia menegaskan bahwa gas adalah bahan baku yang sangat penting untuk menjaga produksi, utamanya di kawasan-kawasan industri yang ada di Indonesia. Namun apabila para pelaku industri tidak mendapatkan pasokan gas, maka bisa dipastikan hal itu juga akan berdampak pada aktivitas produksi mereka.
Yuliot memastikan bahwa pemerintah juga turut melihat aspek pemanfaatan keekonomian, utamanya dalam mengambil kebijakan terkait dengan pasokan gas tersebut.
"Kalau industri tidak ada bahan baku yang berasal dari gas, ya kemudian itu juga untuk bahan bakar atau yang digunakan untuk pembangkit listrik itu juga tidak ada," kata Yuliot.
"Maka pada akhirnya kan kegiatan industrinya juga akan berhenti, jadi kita akan melihat pemanfaatan ekonominya," ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah mengalihkan alokasi Liquified Natural Gas (LNG) jatah ekspor, untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini pun diakui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, karena pasokan di dalam negeri mulai menipis. maka, pemerintah pun meminta agar produk gas nasional dapat diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.Â
"Tetapi kita juga harus ingat bahwa teman-teman K3S [kontraktor kontrak kerja sama] ini sebelum melakukan develop terhadap wilayah kerja mereka itu mereka sudah mencari market captive-nya dan itu kontraknya panjang," ujarnya.