Bapanas: Aturan Zero ODOL Bisa Berdampak ke Harga Kebutuhan Pokok

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pangan Nasional alias Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga kebutuhan bahan pokok bisa terdampak dengan adanya aturan terkait Zero Over-Dimension Over-Load (ODOL), yang akan diberlakukan pada angkutan logistik di Tanah Air.

Pastikan Kelancaran Logistik Daerah 3 T, ASDP Aktifkan Kembali Rute Bengkulu-Enggano

Sebab menurutnya, aturan Zero ODOL yang bakal menertibkan angkutan logistik itu juga akan turut mendongkrak ongkos atau biaya logistik, sehingga akan turut mempengaruhi harga kebutuhan pokok.

"Jadi konsekuensinya adalah pada saat kita menertibkan kendaraan, terutama angkutan ODOL, maka biaya atau ongkos per unit-nya juga akan lebih tinggi," kata Arief di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Belanja Online Makin Diminati Bisnis Logistik Cuan, Lion Parcel Genjot Ekspansi Layanan hingga Pelosok

Truk ODOL

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Meski demikian, Arief mengakui bahwa aturan zero ODOL memang sangat diperlukan, demi keselamatan para pengguna jalan lainnya. Dia juga tak memungkiri bahwa sejumlah kecelakaan hingga kerusakan jalan, antara lain juga disebabkan oleh maraknya angkutan logistik yang kelebihan muatan dan dimensi barang tersebut.

Pemerintah Siapkan Perpres Penguatan Logistik Nasional Atasi Truk ODOL, Ini 9 Poin Utamanya

Mengenai rencana pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan angkutan barang, Arief menegaskan jika hal itu merupakan wewenang dan ranah kementerian teknis terkait seperti misalnya Kementerian Perhubungan.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang berisi rencana aksi terkait implementasi Zero ODOL tersebut.

Pemerintah kabarnya bahkan telah menyusun rancangan rencana 9 aksi terkait implementasi penanganan ODOL, yang akan tertuang dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional tersebut.

Kesembilan aksi itu pertama yakni soal integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Kedua, pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat. Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

Keempat, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang. Kelima, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri, yang menerapkan atau melanggar zero ODOL.

Keenam, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi. Ketujuh, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi. Kedelapan yakni deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

Terakhir, kelembagaan mengenai pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN), sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya