Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 12 Juli 2025: Dibanderol Rp1,919 Juta per Gram

Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 12 Juli 2025, harga emas Antam naik Rp13.000, dari semula Rp1.906.000 per gram menjadi Rp1.919.000 per gram.

Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2025, Produk Antam Turun, Global Meroket

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang ditetapkan Antam saat membeli kembali emas dari konsumen juga ikut terkerek. Buyback emas naik ke angka Rp1.763.000 per gram.

Sebagai informasi, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Harga Emas Hari Ini Turun, UBS dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

0,5 gram: Rp1.009.500

1 gram: Rp1.919.000

2 gram: Rp3.778.000

3 gram: Rp5.642.000

5 gram: Rp9.370.000

10 gram: Rp18.685.000

25 gram: Rp46.587.000

50 gram: Rp93.095.000

100 gram: Rp186.112.000

250 gram: Rp465.015.000

500 gram: Rp929.820.000

1.000 gram: Rp1.859.600.000

Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 dengan besaran yang berbeda. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025