Mentan Jengkel Ada 212 Produsen Beras Nakal Manipulasi Takaran, Desak Aparat Bertindak

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Makassar, VIVA –  Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum menindak 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume berdasarkan temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan

Harga Cabai Rawit-Beras hingga Daging Kerbau Kompak Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Amran mengatakan seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum agar tidak merugikan masyarakat luas dan petani Indonesia.

"Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas," kata Amran Sulaiman, Sabtu, 12 Juli 2025.

Mentan Sebut 5 Jenis Pupuk Palsu Beredar di Pasaran, Petani Bisa Rugi Rp3,2 Triliun

Dari laporan yang diterima pada 10 Juli lalu, Amran menyebut proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai aparat kepolisian, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memantau perkembangan agar penyimpangan ini tidak berulang di masa mendatang.

Beras dijual Rp15.000/Kg di Pasar Inpres Ruteng, Manggarai, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
212 Produsen Beras Diduga Curang! Beberapa Sudah Diperiksa Polri

Ia berharap proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional.

Modus Produsen Beras Nakal

Lebih jauh, Amran, mengatakan modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg, serta pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.

Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun, yang jika dibiarkan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.

Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat, kata Amran, menegaskan. Layaknya menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat.

"Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," ujar dia.

Penting untuk seluruh pelaku usaha beras mematuhi regulasi, karena sektor pangan menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia, kata Amran, menekankan. 

"Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya