Menko Zulhas Tegaskan Dana Desa Tidak Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mempertegas posisi dana desa dalam mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Bahwa dana desa tidak menjadi penjamin utama mengalami KDMP gagal bayar.

Koperasi Merah Putih, Harapan Baru di Tengah Ancaman Bencana Bonus Demografi

Dia mengatakan, yang menjadi penjamin dari pinjaman KDMP, merupakan jenis bisnis yang dipilih oleh anggotanya. Sebagai contoh, seorang anggota mengajukan pinjaman untuk bisnis LPG, maka produk yang dijual yang dijaminkan. Begitu juga pada model bisnis lainnya.

"Dana desa tidak menjadi penjamin," ujar Zulkifli yang biasa disapa Zulhas dalam jumpa pers Penyelarasan Regulasi Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih antarkementerian di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Mendes Yandri: Koperasi Merah Putih Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

Dia mengatakan dana desa baru akan digunakan apabila koperasi sudah benar-benar tidak bisa membayarkan angsuran kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, hal tersebut merupakan opsi terakhir.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Menko Pangan Minta Kepala Daerah di NTT Berdayakan Koperasi Merah Putih

"Yang dijamin, misalnya kalau dipinjam untuk sembako jadi jaminannya, kalau dipinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya. Sementara daerah desa itu 'intercept', kalau pengurusnya uangnya dipakai, harus digantilah. Karena membentuk koperasi itu kan melalui musyawarah desa khusus," kata Zulhas.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan mereka tengah menyusun draft untuk Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) terkait dengan kerugian KDMP, sehingga belum bisa menjelaskan secara detail soal skema penjamin untuk angsuran dana desa.

"Kopdes (KDMP) tidak terima duit langsung dari bank Himbara, terima barang kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya, sebenarnya nggak mungkin rugi, tapi kalau rugi tentu harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan, permendes-nya," kata Yandri.

Sebagai catatan, pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih. PMK itu ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Menkop Budi Arie.

Photo :
  • Antara.

Sebelumnya, anggaran dana desa nantinya bakal difungsikan sebagai jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang diterima oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artinya jika kredit tersebut bermasalah akan ditanggung dana desa.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengonfirmasi hal tersebut. Bahwa langkah ini merupakan suatu upaya untuk memperlancar akses pembiayaan bagi koperasi-koperasi desa. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya