Heboh Bupati Pati Sadewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen, Kemenkeu Tegaskan Ini

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Masuk Bursa Calon Ketua LPS

Hal ini merespons keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo yang mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen di daerahnya. Kebijakan itu pun memicu kisruh oleh masyarakat setempat yang melakukan protest.

"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Prabowo Akan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB Pukul 20.00 WIB

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya. Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu. Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.

Kanada Resmi Akui Negara Palestina

Bupati Pati Sudewo

Photo :
  • Dok Pemkab Pati

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.

Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.

Ditanya apakah kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah, Anggito enggan memberikan jawaban.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Meski menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi, Sudewo tetap berkukuh dengan keputusannya. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan ini.

Mengutip informasi dari Humas Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, sehingga dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya