UMKM Dapat Keringanan Retribusi-Bebas Sanksi di 2025, Catat Kriteria dan Besarannya

Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif, bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta untuk tahun 2025.

Mendagri Imbau Pemerintah Daerah Dukung UMKM Urus Sertifikasi Halal

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025.

"Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini secara optimal," kata Danny dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

BI Catat Nilai Transaksi Business Matching Ekspor oleh UMKM di Gelaran KKI 2025 Tembus Rp168,3 Miliar

UMKM penyuplai MBG mendapat akses pembiayaan BRI

Photo :
  • BRI

Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan. Pemprov DKI berharap para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

Rumah BUMN Binaan BRI Ubah Nasib, Berikut Kisah Inspiratif UMKM yang Go Digital dan Raih Omset Menggiurkan

"Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama," ujar Danny.

Melalui kebijakan ini, lanjut Danny, Pemprov DKI Jakarta bermaksud untuk meringankan beban pelaku UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025," ujarnya.

Berikut adalah daftar kriteria jenis lokasi usaha, yang akan mendapatkan insentif tersebut:

- Lokasi sementara skala mikro

- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan

- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias

- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil

- Lokasi binaan usaha mikro.

Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:

A). Lokasi sementara skala mikro & hewan peliharaan:

- Tarif bagi luas tempat usaha < 6 m2 sebelumnya Rp 300.000 per bulan, mendapat pengurangan 50 persen menjadi Rp 150.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 7-10 m2 sebelumnya Rp 400.000 per bulan, mendapat pengurangan 62,5 persen menjadi Rp 150.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 11-15 m2 sebelumnya Rp 500.000 per bulan, mendapat pengurangan 70 persen menjadi Rp 150.000 per bulan.

B). - Lokasi sementara skala mikro tanaman hias: 

- Tarif bagi luas tempat usaha < 10 m2 sebelumnya Rp 375.000 per bulan, mendapat pengurangan 53,33 persen menjadi Rp 175.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 11-20 m2 sebelumnya Rp 750.000 per bulan, mendapat pengurangan 76,67 persen menjadi Rp 175.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 21-30 m2 sebelumnya Rp 1.000.000 per bulan, mendapat pengurangan 82,5 persen menjadi Rp 175.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 31-40 m2 sebelumnya Rp 1.300.000 per bulan, mendapat pengurangan 86,54 persen menjadi Rp 175.000 per bulan.

C). Lokasi promosi usaha mikro dan kecil:

- Tarif bagi luas tempat usaha < 6 m2 sebelumnya Rp 450.000 per bulan, mendapat pengurangan 44,44 persen menjadi Rp 250.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 7-10 m2 sebelumnya Rp 550.000 per bulan, mendapat pengurangan 54,55 persen menjadi Rp 250.000 per bulan.

- Tarif bagi luas tempat usaha 11-15 m2 sebelumnya Rp 650.000 per bulan, mendapat pengurangan 61,54 persen menjadi Rp 250.000 per bulan.

- Tarif bagi tempat usaha PPIKM sebelumnya Rp 750.000 per bulan, mendapat pengurangan 66,67 persen menjadi Rp 250.000 per bulan.

D). Lokasi Binaan usaha mikro:

- Tarif bagi tipe tempat usaha kios sebelumnya Rp 450.000 per bulan, mendapat pengurangan 55,56 persen menjadi Rp 200.000 per bulan.

- Tarif bagi tipe tempat usaha Los sebelumnya Rp 350.000 per bulan, mendapat pengurangan 42,86 persen menjadi Rp 200.000 per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya