Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan penerimaan dari sektor bea dan cukai tahun 2026 bisa mencapai Rp 334,3 triliun.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu menjelaskan bahwa target ini merupakan bagian dari target penerimaan negara yang dipatok hingga Rp 3.147 triliun, sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan APBN 2026.

Dia mengakui, target ini terbilang cukup tinggi sehingga pemerintah antara lain akan mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga ekstensifikasi barang-barang kena cukai.

"Untuk Bea Cukai targetnya cukup tinggi yakni hingga Rp 334 triliun. Tentunya akan sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau, namun juga ekstensifikasi barang kena cukai," kata Sri Mulyani, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Selain itu, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah juga akan mengintensifkan bea masuk di tengah percaturan perdagangan internasional yang berubah cukup cepat. Dimana dalam kondisi ini, bea masuk cenderung diturunkan sementara bea keluar akan dioptimalkan untuk mendukung program hilirisasi.

Kemudian, Sri Mulyani juga akan menegakkan hukum demi memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk dalam hal penyelundupan produk-produk tembakau dan barang sejenisnya lainnya.

"Penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, baik itu hasil tembakau maupun yang lain akan terus ditingkatkan dan juga memberantas penyelundupan," ujar Menkeu.

Bayar Bunga Utang Negara, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 599,4 Triliun di 2026

Dia menambahkan, penerimaan pajak juga ditargetkan tumbuh 13,3 persen hingga mencapai Rp 2.357,7 triliun, dalam RAPBN 2026. Sementara untuk pendapatan bea dan cukai juga ditargetkan naik 7,7 persen menjadi Rp 334,3 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Selain Instrumen Fiskal, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

"Ini tantangannya, karena selama ini kita terus melihat bea dan cukai sempat mengalami tekanan. Sebab bea keluar yang kemudian tidak dibolehkan ekspor untuk bahan mentah, namun kita tetap mencantumkan angka yang cukup tinggi sebesar Rp 334 triliun," ujarnya.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025