Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS
- [Istimewa]
Jakarta, VIVA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 9 September 2025, memutuskan menunjuk Didik Madiyono sebagai Pejabat pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner LPS (Plt. Ketua DK LPS)
Didik yang sebelumnya diketahui merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank itu, akan terhitung efektif sebagai Plt. Ketua DK LPS mulai tanggal 9 September 2025.Â
"Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
- [tangkapan layar]
Dia menjelaskan, rujukan atas penunjukan Plt. Ketua DK LPS ini adalah ketentuan di UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner.
"Untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang," ujar Jimmy.
Kemudian, pertimbangan lainnya adalah bahwa saat ini Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS.
"Sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam posisi sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.Â
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga masih berlangsung, sampai nantinya akan diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.