DPR Minta Dana Rp200 T Diatur Lewat PMK agar Tak Hanya Diterima Korporasi Besar
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa perlu adanya petunjuk untuk mengatur dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang disalurkan ke bank himbara. Petunjuk itu bisa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar tak hanya menyasar ke korporasi besar semata.
"Perlu guidance (petunjuk) lah. Guidance-nya apa? Melalui PMK. Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," ucap Said Abdullah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
- anta
Ketua DPP PDIP ini menjelaskan, calon penerima pinjaman atau partner juga harus jelas sehingga harus diatur dalam PMK.Â
"Saya kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, sebagai partner, mitra, Badan Anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman Rp 200 triliun tersebut," kata Said.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), RI Purbaya Yudhi Sadewa mulai mencairkan dana Rp200 triliun ke perbankan pada Jumat, 12 September 2025 sore. Dana yang mengendap di Bank Indonesia (BI) itu bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi RI.
Purbaya menjelaskan dana tersebut akan disalurkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI Rp 55 triliun, sedangkan BTN Rp 25 triliun. Lalu khusus ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) senilai Rp 10 triliun.
"(Ada yang lebih kecil) karena size bank-nya dan kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di Aceh," ucap Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 13 September 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
- Yeni Lestari/VIVA
Mantan Bos LPS itu mengatakan penyaluran dana itu berbentuk deposit on call atau simpanan yang dapat ditarik kapan saja setelah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Di sisi lain, ia yakin bahwa dana yang sudah disalurkan kepada perbankan tak akan dibiarkan mengendap. Sebab, lanjut dia, ada biaya (cost) dari penempatan dana tersebut sehingga bank akan terdorong untuk mencari imbal hasil lebih tinggi.