Wamenaker Wanti-wanti Perusahaan Logistik soal Jam Kerja Sopir
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik ditegaskan penting guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan. Sehingga, berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," kata Wamenaker di Jakarta, dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian. Dengan, menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti yang menyebut banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan obat terlarang.
Ika menyatakan hal itu saat rapat dengan Komisi V DPR RI. Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.
"Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam," kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (Ant)
