Cloudflare Akhirnya Patuh, Temui Alexander Sabar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.
Sumber :
  • VIVA/ANT

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima audiensi perwakilan Cloudflare secara online untuk membahas pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

img_title Sistem Baru Pemerintah Resmi Berlaku: Cuma Modal HP, Status Bansos Anda bisa Berubah Total

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, pertemuan online tersebut membahas dua hal utama, yaitu kewajiban pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama soal konten yang melanggar aturan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," katanya di di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

img_title Kiamat Medsos bagi Anak di Bawah Umur: Kemkomdigi kasih Tenggat Waktu sampai 6 Juni 2026

Cloudflare, disebut Alexander Sabar, bersikap kooperatif dan menyampaikan respons yang baik untuk mempelajari kewajiban pendaftaran PSE.

Perusahaan yang beberapa waktu mengalami gangguan sehingga menyebabkan sejumlah besar situs atau website di dunia 'mati suri' tersebut juga bersedia menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi untuk mendukung moderasi konten.

img_title Siap-siap! Mulai Sekarang Main Medsos Enggak Bisa Sembarangan

Cloudflare memiliki keterbatasan untuk tidak melakukan kurasi secara langsung. Kemkomdigi, menurut Alexander Sabar, sambil menghargai kondisi tersebut, menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital.

Ia juga menegaskan keadaan itu tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare, penyedia layanan keamanan siber dari Amerika Serikat (AS), sebagai PSE lingkup privat.

"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," ujarnya.

Alexander Sabar juga memastikan pengawasan dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE lingkup privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE lingkup privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas dia.

Cloudflare menjadi salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang mendapat pemberitahuan resmi tentang kewajiban pendaftaran PSE.

Logo TikTok.

Kemkomdigi Ungkap 4,1 Juta Akun TikTok Anak Telah Ditutup

Total akun anak yang telah ditutup oleh platform digital sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas mencapai lebih dari 4,8 juta akun, dengan rincian 4,1 juta akun TikTok

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut