Aset Kripto Makin Populer, Kejahatan Ikut Meroket
- Dok. Istimewa
Kemudian, ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. "Ke depannya, kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar aset kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tutur dia.
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menyebut sudah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA), yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di sektor keuangan, yang menggunakan teknologi baru (new payment method) bersama OJK, BIN, BNPT, Densus 88 Polri, Kejaksaan Agung, dan Bappebti pada 2021.
"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap FATF recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," tegasnya.