Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Ada Iming-iming Cair Instan!

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Neo Bank

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ratusan aktivitas keuangan ilegal yang beredar di ruang digital sepanjang awal 2026. Selain pinjaman online ilegal, Satgas juga menemukan berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin marak menyasar masyarakat melalui media sosial hingga aplikasi percakapan.

img_title OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

Fenomena aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat. Pelaku memanfaatkan berbagai platform online untuk menawarkan pinjaman cepat cair, investasi dengan imbal hasil tinggi, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data terbaru, Satgas PASTI menemukan total 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Temuan tersebut berasal dari sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

img_title OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis siaran pers, sebagaimana dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026.

Maraknya penawaran pinjaman ilegal dinilai tidak hanya menimbulkan risiko kerugian finansial, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang meresahkan. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital terus diperketat oleh otoritas terkait.

img_title OJK: Penyaluran Kredit Industri Perbankan Tembus Rp 9.135 Triliun Per Juli 2026

Dalam laporannya, Satgas PASTI mengungkap sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Salah satunya ialah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menawarkan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu.

Pelaku biasanya meminta korban menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Selain itu, terdapat pula modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk meyakinkan calon korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.”

Satgas juga mencermati maraknya penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas. Di sisi lain, skema money game dan perdagangan aset kripto ilegal masih terus ditemukan di berbagai kanal digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut