Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor

BPI Danantara.
Sumber :
  • Dok. Danantara

Jakarta VIVA – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor.

img_title Tekan Impor, Danantara dan BP BUMN Dorong Pertamina Dongkrak Produksi LNG Dalam Negeri

Pernyataan tersebut menjelaskan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

img_title Bos DSI Targetkan Dongkrak Kepercayaan Global Terhadap Pasar Komoditas Indonesia, Begini Strateginya

Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ​​

Dony menjelaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan untuk pengusaha. Misalkan, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.

“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

img_title Semester I-2026, Kinerja Ekspor Sido Muncul Naik 28 Persen

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwasanya DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut