Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Purbaya, Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

img_title Purbaya Jamin Dana Buat Pembayaran Utang Whoosh Tersedia, Simak Penjelasannya

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan e-commerce yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada, yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

img_title Heboh Payroll ASN Daerah Mau Dipindah ke Himbara, Menkeu Purbaya Tegaskan Ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • Antara

Pemungutan PPh Pasal 22 via e-commerce itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

img_title Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah, Begini Respons Purbaya

Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya. (Ant).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan

Soal Penambahan Anggaran Mitigasi Bencana, Purbaya: Tunggu Hitungan BNPB!

Purbaya mengaku bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kebutuhan penambahan alokasi anggaran mitigasi bencana

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut