Donald Trump akan Investasi di Bali, Apa Kata Pemprov?
- REUTERS/Lucas Jackson
VIVA.co.id - Kandidat Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan akan membangun hotel mewah di Bali. Hotel yang akan menjadi bagian dari Trump Hotel Collection ini disebut-sebut akan dibangun di kawasan Tanah Lot.
Seperti diketahui, untuk mewujudkan pembangunan hotel itu, Donald Trump telah meneken kerja sama dengan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo pada 14 Agustus 2015. Kerja sama antara MNC Group dengan Trump Hotel Collection membuat Bali menjadi lokasi Trump Hotel Collection pertama di Asia.
Hanya saja, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku belum mengetahui rencana Donald Trump membangun hotel di Bali. Menurutnya, masih terlalu dini menyebut Bali yang dipilih sebagai lokasi investasi pengusaha sukses tersebut.
"Saya belum tahu. Ini kan isu, ramainya gara-gara parlemen itu kan (pimpinan DPR RI menghadiri kampanye Donald Trump di Amerika Serikat). Kalau soal Donald Trump mau investasi hotel, kami belum mengetahuinya," kata Pastika, Selasa, 8 September 2015.
Senada dengan Pastika, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali, Ida Bagus Made Parwata mengaku belum tahu kepastian akan investasi yang akan ditanamkan Trump.
"Saya belum dapat informasi secara lengkap. Kita masih tanya ke Tabanan dan ke pusat. Kalau dia PMDN, ke pemda. kalau dia PMA ke pusat. Kalau provinsi itu lintas wilayah. Kalau memang ada izin harusnya ada tembusannya," katanya.
Hanya saja, kata dia, jika benar Donald Trump berinvestasi di Bali, maka dia harus patuh pada aturan dengan memenuhi semua izinnya.
"Kalau dia (Donald Trump) mau membangun hotel, dana investasi awal harus 30 persen. Misalnya investasi Rp1 triliun harus menambahkan lagi sampai Rp400 miliar. Itu namanya izin perluasan investasi. Kalau dia PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dia ke Pemda. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) dia ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) RI. Itu baru izin perluasan (investasi)," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika kurang dari 30 persen, maka setiap perusahaan hanya menyampaikan Laporan Kemajuan Penanaman Modal (LKPM).
"Kalau dia tidak lapor tiga kali berturut-turut, ada sanksinya. Kita sudah cabut 115 izin gara-gara dia tidak melaporkan. Bagi yang investasinya sudah jalan wajib melaporkan LPKM tiap enam bulan sekali," ujarnya
