Tarif Progresif Kontainer di Pelabuhan Priok akan Diubah

Pelabuhan Peti Kemas Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna

"Penalti-nya juga sedang kami hitung. Bukan progresif lagi, tapi apa Rp1 juta, Rp2 juta. Sedang kami hitung," kata dia.

img_title Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan Cek Breaking NULL

Bay menyebut bahwa dalam skema baru ini, penalti dikenakan pada hari keempat. Sebelumnya, penalti baru dikenakan pada hari ketujuh terhadap peti kemas yang ditimbun di pelabuhan. Percepatan ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin menekan waktu dwelling time di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini sesuai dengan instruksi Presiden supaya (kontainer) tidak lama di pelabuhan," kata dia.

img_title Ancaman Kebakaran Hutan dan Krisis Air di Indonesia

Sementara itu, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Maritim Agung Kuswandono menegaskan bahwa pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat membongkar muat barang.

"Kalau ada kontainer yang disiapkan, itu bukan untuk menimbun, tapi untuk barang yang masih dalam proses di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau karantina. Makanya, disebut tempat penimbunan sementara," kata Agung.

img_title Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan
Pelindo II Lakukan Modernisasi di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok

Kemenhub Minta Pelindo Kerja 24 jam Kurangi Dwelling Time

Ada banyak masalah terkait bea cukai dan balai karantina.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut