Bantu PS Mojokerto Promosi, VW Beri Uang Pelicin Rp115 Juta

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus mengusut kasus pengaturan skor di  sepak bola Indonesia. Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak di balik pengaturan skor.

Andre Rosiade Desak Erick Thohir Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia: Inisialnya JN dan P

Vigit diduga berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih. "Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Januari 2019.

Vigit Waluyo sendiri hingga kini masih saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status tersangka akan disandangnya.

Soal Pemecatan STY, Erick Thohir: Tak Ada Tekanan dari Mafia Bola!

"Nanti kalau (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetapan tersangka," kata Argo.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya telah membuat Laporan Polisi tipe A dengan terlapor VW dan DI untuk mengusut adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

"Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," kata dia lagi.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (min)

Andre Rosiade (tengah)

Andre Rosiade Cabut Laporan Sebut Dirinya Mafia Bola, Pelaku Sowan Minta Maaf di Depan Publik

Penasihat Semen Padang FC, Andre Rosiade resmi mencabut laporan polisi atas tuduhan dirinya sebagai mafia bola.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025