DPR Minta Presiden Segera Bersikap Soal Menpora Ingin Mundur dan Fokus di PSSI

Menpora RI, Zainudin Amali, Djohar Arifin dan Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA Bola – Komisi X DPR RI meminta pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap atas pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang menyatakan ingin fokus mengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda kepada wartawan di Ruang Fraksi PKB, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

“Menurut saya Presiden secepatnya mengambil langkah atas permintaan Pak ZA (Zainuddin Amali) yang ingin fokus di Waketum PSSI,” kata Huda.

Kendati begitu, Wasekjen DPP PKB ini menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogratif mengganti para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju. Meskipun, kata dia, publik memandang lebih cepat lebih baik agar transformasi perbaikan sepakbola nasional bisa segera terwujud.

“Cepat tidaknya kembali ke pihak Istana, ya Pak Presiden. Tentu publik dan kami semuanya menghendaki cepat. Karena kalau ngeliat Mas Erick kan ingin cepat-cepat nih dalam rangka transformasi percepatan sepak bola yang lebih baik,” imbuhnya.

Kapolri, Menpora dan Ketua Umum PSSI

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Menpora Zainudin Amali yang kini rangkap jabatan lantaran terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), mengaku ingin fokus mengurus sepakbola.

Hal itu disampaikan Zainudin saat menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara pada hari ini Senin, 20 Februari 2023.

Gak Tahan Disudutin Langsung Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Lucyana Teriak

"Beliau menyerahkan kepada saya dan saya sampaikan akan fokus dan konsentrasi mengurus sepakbola," kata Zainudin.

Sudah Jalankan Tugasnya, Desakan Nonaktifkan Deddy Sitorus Dinilai Politis
Rapat paripurna DPR RI

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025