Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Institusi Tidak Bisa Jadi Subjek Lapor

APPI memberikan bantuan hukum ke pemain Kalteng Putra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapten Kalteng Putra, Shahar Ginanjar dan rekan satu klubnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi oleh managemen Kalteng putra, buntut postingan di media instagram soal penunggakan gaji klub.

Anggota Polri Dibekali Bodycam untuk Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Berawal tidak dibayarnya gaji selama kurun 2-3 bulan para pemain Kalteng putra melakukan aksi mogok bertanding saat berhadapan dengan PSCS Cilacap dalam lanjutan pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada 27 Januari lalu, 

Kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pemain Kalteng Putra di akun Instagram pada 22 Januari 2024 kemarin.

Detik-detik Bjorka Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya

Dalam surat tersebut, para pemain menyatakan salah satunya jika manajemen klub tidak membayar gaji mereka maka mereka tidak akan melanjutkan pertandingan.

Pihak manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ke-23 pemain tersebut akan dipanggil pada hari Rabu, 3 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan.

Misteri Kematian Terapis di Pejaten, Jejak Kaki di Atap Jadi Teka-teki Mengerikan

Andreas Nahot Silitonga ditunjuk menjadi kuasa hukum khusus Shahar Ginanjar dan akan melakukan pembelaan. Pihaknya mengimbau para pemain untuk kooperatif dalam pemeriksaan di kepolisian.

"Kita akan fokus melakukan pembelaan, kita menghimbau kepada para pemain bisa kooperatif dalam pemeriksaan ini mendukung Polda Kalteng agar jelas duduk perkaranya seperti apa dan kami akan dampingi semua yang meminta bantuan kepada kami," ungkapnya di kantor Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Jumat 2 Februari 2024.

Nahot juga meminta Polda Kalteng objektif, tidak memihak dan menjalankan semuanya secara proporsional sehingga dapat ditarik kesimpulan penyelidik atau  penyidik apakah tuduhan ini benar benar sebuah tindakan pidana atau bukan.

Berdasar Surat Keputusan Bersama 3 institusi baik itu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung dan Polri telah memberikan Pedoman Implementasi mengenai Pasal 27 ayat 3 (sekarang Pasal 27A) terkait Pencemaran Nama Baik, di mana pelapor tidak bisa dikatakan sebagai korban jika dia bukan orang perseorangan.

"Jadi, institusi, koorporasi, profesi atau jabatan itu tidak bisa menjadi subjek laporan polisi, untuk itu kami juga akan fokus kesana, supaya aturan ini bisa diterapkan dan bisa menjadi keseragaman, karena disitu sudah ada tanda tangan Kapolri dan sampai sekarang masih Kapolri yang sama dan seharusnya jajarannya juga mengikuti surat itu dan menjadikannya sebagai acuan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya