Erick Thohir Menolak Gagasan Jadi Ketua Umum PSSI Seumur Hidup

Ketum PSSI Erick Thohir
Sumber :
  • Dok. PSSI

Jakarta, VIVA – Erick Thohir dengan tegas menolak gagasan untuk menjadi Ketua Umum PSSI seumur hidup. Dia menanggapi usulan dari Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi.

Jangan Keburu Euforia, Lawan Sejati Timnas Indonesia Baru Datang: Lebanon!

Yunus mengatakan ada rencana perubahan masa jabatan Ketum PSSI saat Kongres PSSI yang digelar 4 Juni 2025 mendatang. Tapi bagi Erick, usulan tersebut tidak tepat.

Memang di negara lain ada yang tanpa batasan untuk seseorang menduduki jabatan Ketua Umum Federasi. Namun, dia tak ingin PSSI mencontoh hal serupa.

Kapan Adrian Wibowo Debut di Timnas Indonesia, Striker Los Angeles FC Itu Blak-blakan Bilang...

"Di negara lain ada yang tanpa batasan. Kalau saya di alam demokrasi ini saya percaya harus ada pembatasan," kata Erick ketika ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Jangan sampai PSSI ini ketua umumnya itu-itu saja. Harus ada batasan. Sebuah organisasi yang baik itu ketua umumnya tidak seumur hidup," imbuhnya.

Kluivert Puji Habis-habisan Pemain Ini Usai Timnas Indonesia Libas Taiwan

Statuta PSSI 2019 yang masih berlaku hingga sekarang memuat soal ini. Dalam Bab V Komite Eksekutif Pasal 38 Ayat 3 disebutkan bahwa maksimal jabatan Ketua Umum adalah tiga periode.

Meski ada negara-negara lain yang menerapkan masa jabatan yang berbeda, akan tetapi, dia menegaskan statuta FIFA adalah landasan sebuah federasi membentuk peraturan.

"Banyak statuta di negara lain yang berbeda. Contoh kemarin di Korea, saya juga kembali tidak bicara benar dan salah, Korea itu kemarin pemilihannya dipilih ketua, ketua pilih Exco. Itu tidak salah," tuturnya.

Menurutnya, untuk menjaga sebuah organisasi yang baik dan muruah sebuah negara demokrasi, perlu ada batasan dalam menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.

"AFC tidak melarang pembatasan, tapi kami di PSSI dan saya secara pribadi, saya percaya demokrasi ini harus terus dijaga," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya