Data Konsumen Transportasi Online Rawan Disalahgunakan

Papan larangan Gojek, GrabBike dan Uber Taxi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Boby Andalan

"Status hukum pelaku usaha penting, misalnya tanggung jawab, katakan pengguna jasa harus jelas statusnya apa memiliki izin, sehingga ketika ada persoalan konsumen bisa menjawab," kata Inosentius.

img_title Mau Jadi Driver Grab Harus Punya Lisensi, Biayanya Cuma Rp300 Ribuan

Konsumen juga tidak bisa menggugat perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi ini, saat mereka merasa dirugikan karena datanya digunakan untuk kepentingan perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi, karena penggunaaan aplikasi adalah penggunaan teknologi menggunakan pendaftaran dan data pribadi digunakan di sana, persoalan kalau data itu disalahgunakan, sampai sekarang tidak ada perlindungan," bebernya. (ase)

img_title Misteri Suntikan Dana Baru untuk Grab
Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut