Cegah Radikalisme, Kemkominfo Bakal Panggil Petinggi Medsos

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus

VIVA.co.id – Setelah melakukan pemblokiran terhadap Telegram versi web pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memanggil kembali petinggi-petinggi penyelenggara layanan sejenis seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter. Hal ini diutarakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan, Senin, 17 Juli 2017.

Remaja Mulai Terpapar, Ahli Ingatkan Peran Semua Pihak Lawan Radikalisme Online

Pemanggilan ini dilakukan untuk menegaskan komitmen para penyedia layanan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani terorisme dan penyebaran paham radikal melalui media sosial. Belum diketahui kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Sebentar lagi kita akan panggil penyelenggara layanan sejenis, Facebook, Twitter, WhatsApp untuk minta komitmen ulang bahwa pemerintah Indonesia tegas memerangi terorisme," ujar Samuel.

Penjual Lemon di Cimahi Ditegur Ibu-ibu usai Sebut 'Hati-hati', Dinilai Terkait Terorisme

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa jika penyedia layanan tidak bisa diajak bekerjasama bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal serupa pada penyedia layanan tersebut.

"Kita minta bantuan mereka untuk kerjasama kalau tidak kita akan lakukan hal yang sama. Kami berharap setelah Telegram tidak ada lagi pemblokiran. Justru ini jadi peringatan bagi yang lain agar tidak terjadi hal yang sama," kata dia.

BNPT dan PNM Perkuat Kolaborasi Pencegahan Radikalisme Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Seperti diketahui, aplikasi media sosial  'telegram' diblokir oleh pemerintah karena dinilai mengandung banyak konten radikalisme. Selain itu, aplikasi ini dinilai tidak bisa menangkal penyebaran Hoax. Aplikasi ini diketahui juga merupakan aplikasi yang digunakan oleh ISIS untuk berkomunikasi.

Penolakan PHK [dok. Istimewa]

PHK Massal Terjadi di Mana-mana, Kriminolog Ungkap Ancaman yang Mengintai

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini bisa membuat angka kriminalitas meningkat. 

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025