IDPRO: Draf Revisi Aturan Data Center Serba Tidak Jelas

Konferensi pers IDPRO
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Draf Revisi PP 82 Tahun 2012 akan membagi data menjadi tiga klasifikasi, yaitu strategis, penting, dan biasa. Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, menyatakan bahwa pembagian ini bisa menjadi tidak jelas.

Wujudkan Kedaulatan Digital RI, Anindya Bakrie Dukung Pertumbuhan Data Center di Tanah Air

“Klasifikasi yang diamankan itu yang strategis, dan ini masih sesuatu yang tidak jelas. Namanya strategis seperti apa, karena strategis atau tidaknya, ditentukan lagi oleh sektor-sektor. Jadi satu area yang masih mengkhawatirkan,” kata Teddy, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Klasifikasi akan menjadi tidak jelas. Dia mencontohkan, misalnya data yang tadinya strategis bisa menjadi tidak. Orang bisa menyatakan data itu bebas untuk berada di luar wilayah Indonesia.

Data Center jadi Tulang Punggung Ekosistem Digital Indonesia

“Misalnya saya. Saya ingin menggunakan data center di luar negeri, saya akan jelaskan data saya tidak strategis, biasa-biasa saja. Padahal isinya nama, perilaku kita, profil, data kesehatan. Ini bebas saja ada di luar negeri,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, sejak adanya PP 82 tahun 2012 itu, industri data center mengalami peningkatan. Jadi tidak ada alasan untuk begitu sulit menciptakan ekosistemnya.

Mengenal Indonesia Central, Cloud Region Besutan Microsoft

Perusahaan luar negeri banyak yang masuk untuk menyediakan data centernya di Indonesia, kata dia. Bila direvisi, bisa saja pelaku industri itu akan menarik data center ke negaranya sendiri.

“Kalau PP 82 dibatalkan atau direvisi atau ada celah baru, mereka akan kembali lagi ke negara asal. Bisa, itu yang kita harapkan tidak,” kata dia.

IDPRO sendiri menyatakan ketegasannya untuk menolak revisi itu dilakukan. Menurut Teddy, revisi itu bisa menimbulkan celah yang berdampak pada pelaku usaha dan jutaan data pribadi masyarakat Indonesia.

Pemerintah akan merampungkan revisi PP itu dengan salah satu poinnya pasal 17 tentang data center. Menteri Kominfo, Rudiantara, menyatakan bahwa peraturan yang mengharuskan data center di dalam negeri sudah tidak efisien karena perkembangan teknologi saat ini. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie

Anindya Bakrie Sebut Data Center Sebagai Sebuah Bisnis Strategis dan Intelijen

Anindya Bakrie menyebut bisnis data center merupakan salah satu jenis bidang usaha yang hari ini sangat dibutuhkan di berbagai sektor pekerjaan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025