YouTuber Jangan Bikin Konten Nakal, UU ITE Masih Abu-abu

Diamond Play Button Youtuber Ria Ricis
Sumber :
  • Instagram.com/@riaricis1795

VIVA – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa YouTuber atau kreator konten perlu membentuk asosiasi. Alasannya untuk berjaga-jaga karena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bersifat abu-abu. 

Kini Giliran YouTuber Lee Jin Ho Sebut Kim Sae Ron Telah Menikah pada Januari 2025

"Di internet ada aturan mengenai self regulatory yang berkaitan dengan kode etik. Hari ini sudah ada hukum yang mengikat, jadi kode etik, mau tidak mau harus turunan dengan hukum yang sudah ada," ujarnya di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Akan tetapi, Djafar menambahkan, jika para YouTuber tidak membuat konten 'nakal' atau 'berbahaya', mereka bisa saja tidak memerlukan asosiasi. Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk menjerat YouTuber dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga konten yang melanggar nilai kesusilaan. 

Lionel Messi Tampil di Piala Dunia Antarklub 2025, Cristiano Ronaldo Cuma Jadi ...

UU ITE sendiri menurut Wahyudi terbagi menjadi dua, cyber independent crime dan cyber enabled crime. Cyber independent crime merupakan kejahatan yang muncul karena adanya teknologi, contoh seperti hacking.

Sedangkan cyber enabled crime adalah kejahatan konvensional yang diperluas menggunakan teknologi internet. Tapi sayangnya perumusan pasal-pasalnya masih mengikuti perumusan pasal cyber independent crime. Faktanya setiap kejahatan memiliki kualifikasi yang berbeda.

YouTuber Nikocado Avocado Turunkan BB 113 Kg Selama 2 Tahun, Amankah Bagi Kesehatan?

"Jadi sebenarnya apa sih yang dilarang, perbuatan seperti apa yang dilarang. Saran saya untuk memotong situasi ini, akan sangat baik jika dilakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang masuk kualifikasi pasal cyber enabled crime," tuturnya.

Baru-baru ini, salah satu YouTuber gaming Kimi Hime dilaporkan harus berurusan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tampil vulgar di konten-kontennya. Sebelumnya, perempuan 29 tahun pemilik nama asli Kimberly Khoe ini sempat dibahas saat rapat kerja antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi I DPR RI pada Senin, 22 Juli 2019.

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025