Di Mana pun Beli Ponselnya, yang Penting Legal
- vstory
VIVA – Di mana pun membeli ponsel baru, yang penting legal. Mungkin itu pesan penting yang ingin disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada pedagang ponsel maupun konsumen.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memakai skenario whitelist untuk memberantas ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, skenario itu akan berlaku mulai 18 April 2020.
Skema whitelist atau preventif adalah melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat. Apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal, maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal.
Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan, ponsel yang sudah aktif sebelum 18 April tidak akan terpengaruh dengan peraturan tiga menteri tersebut. Ketiganya adalah Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Regulasi berlaku ke depan. Perangkat yang sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang dibeli sebelum tanggal 18 April akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tidak digunakan lagi," kata dia di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Harus legal
Ismail mengatakan konsumen harus mengecek terlebih dahulu IMEI di ponselnya sebelum membeli. Ismail juga mengimbau untuk membeli ponsel, laptop atau komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT. Pengecekan IMEI bisa dilakukan di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yaitu imei.kemenperin.go.id.
"Kritis dan cerdas, lalu know your mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum membeli perangkat. Baik di toko maupun online," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. Menurutnya, setelah kebijakan berjalan dan mau membeli sebaiknya mengecek IMEI di perangkat terlebih dahulu.
Ia menuturkan dalam aturan di Kementerian Perdagangan, setiap penjual perangkat harus menjamin imei yang dijual adalah legal. Namun kembali lagi pembeli bisa memeriksanya sendiri. "Kalau legal beli lah. Kalau tidak, ya, jangan beli," kata dia.