Kominfo: Frekuensi adalah Sumber Daya Alam Terbatas jadi Harus Ditata
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Di era disrupsi dan pandemi Virus Corona COVID-19 seperti sekarang membuat perubahan menuju digital semakin tak terelakkan. Pemerintah dan DPR sedang membahas legislasi primer yang berhubungan dengan ruang digital.
Sebagai harapan, ke depannya, Indonesia bisa memasuki era society 5.0, era di mana teknologi digital dapat diaplikasikan dan berguna bagi kehidupan manusia serta kemajuan bangsa dan negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, beberapa legislasi primer yang mendukung ruang digital tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. Rancangan legislasi itu di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan revisi UU Penyiaran.
"Kami berharap nantinya kebutuhan industri penyiaran dan ruang digital dapat terpenuhi. Memang sebagian materi yang ada di revisi UU Penyiaran juga dibahas di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ungkapnya, dalam sebuah diskusi online, belum lama ini.
Supaya dapat mengakomodasi ruang digital di masa mendatang, Kominfo juga memiliki kewajiban untuk melakukan penataan frekuensi, baik itu melalui farming maupun refarming.
Lalu, pada lower band, medium band, dan super high band. Dengan begitu, alokasi dan pemanfaatan frekuensi di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan efektif, termasuk frekuensi televisi.
“Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas maka harus dikelola dengan baik, termasuk frekuensi untuk penyiaran. Kalau kita tak menata frekuensi dengan baik maka potensi penerimaan negara akan berkurang dan pemanfaatan ruang digital juga tidak akan optimal. Apalagi kita juga tengah mempersiapkan teknologi 5G. Saat ini Indonesia sudah melakukan uji coba 5G untuk menyongsong Revolusi Industri 4.0,” jelas Johnny.
Hingga saat ini ada 2 frekuensi penyiaran yang bisa dioptimalkan untuk mendorong ruang digital dan berpotensi meningkatkan sumbangan sektor Kominfo guna mendongkrak pendapatan negara. Frekuensi tersebut adalah 700 MHz dan 2600 MHz.
Menurutnya, pemanfaatan frekuensi 700 MHz masih menunggu analog switch off. Sedangkan frekuensi 2600 MHz masih dimanfaatkan oleh penyiaran berbayar yang akan habis masa operasinya pada 2024, setelah diperpanjang 5 tahun oleh Kominfo yang seharusnya habis masa operasinya tahun lalu.