Pasar OTT Asing Tidak akan Tumbuh di Indonesia Jika Menolak Kerja Sama
Senin, 8 Februari 2021 - 16:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk kepentingan OTT. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti pengelola jalan tol.
"Pengelola jalan tol berhak mengatur seluruh kendaraan yang keluar masuk ke jalannya. Sebab, yang punya jalan kan bukan pemilik kendaraan, sehingga pengelola jalan berhak memberi atau pun tidak akses kepada pengendara yang tidak bayar uang tol. Enggak bisa juga dong pengendara yang tidak mau bayar tarif ngamuk karena tidak bisa masuk tol," tutur dia.

Bantah Kasih Karpet Merah Starlink, Kemenkominfo: Izin Usaha Ditahan 3 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak memberikan karpet merah atau perlakukan khusus terkait pemberian izin operasi Starlink di Indonesia
VIVA.co.id
13 Juni 2024