Kata Menkominfo Budi Arie soal IMEI Ilegal yang Masih Marak
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Cek IMEI.
- Instagram/@mobileranker
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang diproduksi oleh manufaktur HKT dalam negeri dan perangkat HKT yang dimasukkan oleh distributor melalui sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional).
Lalu Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang dibawa oleh penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri.
Kementerian Kominfo bertugas melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing, tamu negara dan keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan untuk keperluan turis asing, pendaftaran IMEI dilakukan oleh operator seluler. Namun pendaftaran IMEI untuk keperluan tersebut hanya berlaku untuk masa tiga bulan.
"Sistem registrasi IMEI telah memberikan manfaatkan besar kepada industri perangkat HKT dalam negeri dengan melindungi produksi perangkat HKT dari disrupsi akibat disparitas harga perangkat HKT illegal dan telah membantu meningkatkan pendapatan negara dari bea masuk perangkat HKT," kata Budi Arie.