OTT Harus Lapor BRTI dan Lindungi Privasi Pelanggan
Jumat, 29 April 2016 - 17:08 WIB
Sumber :
- Gojek
Perusahaan OTT itu harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sesuai perudangan-undangan dengan bidang yang digelutinya.
Selain itu, para penyelenggara OTT juga harus memperhatikan perlindungan data, kerahasiaan data pribadi, filtering konten, menggunakan sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum di Indonesia (untuk OTT berbayar), menggunakan protokol internet Indonesia, menjamin akes untuk penyadapan informasi secara sah, dan mencantumkan informasi dalam Bahasa Indonesia.

Perusahaan Tak Punya Aplikasi Mobile, Siap-siap Ketinggalan
Pertumbuhan aplikasi mobile seiring sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang telah mendorong pertumbuhan penggunaan smartphone di Indonesia.
VIVA.co.id
10 Desember 2021