Gadget Membludak, Proses Sertifikasi Dipangkas Kominfo

Smartphone.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Arus pendaftaran sertifikasi ponsel yang begitu banyak dari produsen, di tengah permintaan pasar yang terus membludak, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kewalahan.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Budi Arie: Itu Saya yang Laporkan

Melihat hal itu, Kominfo pun berwacana membuka pintu 'selebar-lebarnya' untuk produsen dalam memasarkan produknya di pasar gawai Tanah Air.

Kominfo menilai, proses pendaftaran sertifikasi ponsel dan uji lab yang memakan banyak waktu, wajib dipangkas. Kemudian, proses tersebut dipercepat dengan ditiadakan uji lab bagi merek global, sedangkan terhadap merek global tertentu akan disepekati bersama.

Budi Arie Respons soal Jatah 'Jaga' Situs Judol: Setop Narasi Jahat!

Namun, untuk ponsel impor yang pabrikan dan labnya belum diakui (recognize), maka harus melalui proses uji lab. Untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri, proses pengujian akan dilakukan sebelum, atau bersamaan dengan proses produksi.

Dengan demikian, pabrikan perangkat ponsel yang sudah kuat dan memiliki lab yang pengujiannya terpercaya, tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia, untuk mendapatkan sertifikasi perangkat ponsel, melainkan hanya memberikan hasil uji perangkat yang valid.

50 Persen Keuntungan ’Jaga’ Situs Judol untuk Budi Arie? Ini Rincian Dakwaan Jaksa

Nantinya, hasil pengujian itu akan dicek kesesuaiannya dengan standar, atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Kominfo mengklaim bahwa penyederhanaan sertifikasi ponsel itu dapat menekan waktu lamanya antrean dan pengujian perangkat, serta mempercepat pasar untuk dapat memperoleh produk terbaru.

Saat ini, aturan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk prosedur pengujian di dalam lab atas teknis perangkat ponsel memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja.

"Sekarang, perkembangan teknologi ponsel begitu cepat, sehingga teknologi harus cepat terkirim ke pasar. Model ponsel yang semakin banyak juga dapat menimbun antrean dalam proses pengujian perangkat. Waktu tersebut, belum termasuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 September 2016.

Rencana penyederhanaan proses ini akan lebih memberi kepastian dalam prosedur, namun tetap mengedepankan dan menjaga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), memberikan kemudahan, dan mempercepat waktu proses mendapatkan sertifikasi perangkat.

Disebutkan, dalam mendukung wacana Kominfo ini akan disempurnakan melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri. Tentunya, hal itu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya