Telegram Diminta Buka Perwakilan di Indonesia

Aplikasi Telegram
Sumber :
  • Telegram

VIVA.co.id – Aplikasi layanan berkirim pesan, Telegram, mengakui akan menuruti prosedur Pemerintah Indonesia terkait penyaringan informasi terorisme dalam layanan mereka.

Pemerintah Gatal Mau Melarang Media Sosial untuk Remaja

Dalam ajuannya, usai pendiri Telegram Pavel Durov meminta maaf atas kelalaian mereka merespons enam pemberitahuan melalui surat elektronik sejak tahun 2016.

Indonesia kini menyusun sejumlah hal yang mesti menjadi ketentuan Telegram untuk tetap beroperasi di tanah air. Beberapa ketentuan itu, seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, yakni, pertama kemungkinan dibuatnya government channel agar komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih cepat dan efisien.

Ide Kreatif Peserta Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bikin Daniel Mananta Sampai Berdiri dan Tepuk Tangan!

Kedua, Kemkoninfo akan meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Ketiga, Kemkoninfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.

Dan terakhir, keempat, untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkoninfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis maupun sumber daya manusia.

Deretan Bank yang Disidak Menkeu Purbaya, Ada Temuan Mengejutkan!

"Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu–isu yang mengancam keamanan negara," tulis laman Kemendagri, kemendagri.go.id, dikutip Selasa, 18 Juli 2017.

Diingatkan Sejak Maret 2016
Di laman yang sama, disebutkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan kepada Telegram sejak 29 Maret 2016. Total peringatan mencapai enam kali hingga terakhir dilayangkan pada 11 Juli 2017.

Seluruh peringatan itu pun tidak pernah direspons. Karena itulah, pada Kamis, 14 Juli 2017, pemerintah akhirnya resmi memblokir Telegram versi web yang berisi ribuan konten radikalisme dan terorisme.

Sebanyak 11 domain terkait dengan layanan Telegram berbasis web pun akhirnya diblokir.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dua hari usai pemblokiran itu kemudian Pavel Durov, pendiri Telegram berkomunikasi dengan pemerintah.

Ia mengklaim tidak mengetahui ada peringatan soal terorisme dari pemerintah Indonesia. Namun demikian, Pavel akhirnya bersedia mematuhi ketentuan pemerintah untuk memerangi terorisme.

"Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," ujar Rudiantara di laman Kemendagri.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

Usai Bank Jakarta dan Bank Jatim, Giliran BJB Minta Penempatan Dana Pemerintah

Setelah Bank Jakarta dan BPD Jawa Timur (Bank Jatim), terbaru yakni Bank Jabar Banten (BJB) juga berminat untuk mendapatkan jatah penempatan dana tersebut.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025