Trik Setop Aplikasi Facebook Sedot Data Anda

Facebook.
Sumber :
  • Reuters/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

VIVA – Pengguna Facebook masih dibayangi dengan perlindungan data. Kekhawatiran data pribadi pengguna ini meluas sejak terbongkarnya skandal bocornya data pengguna Facebook. 

Ide menghapus Facebook kadang membuat pengguna berpikir dua kali. Sebabnya, pengguna punya banyak data di platform tersebut dan khawatir data mereka akan hilang bersamaan dengan menghapus akun Facebook. 

Selain Facebook, pengguna juga harus mewaspadai aplikasi pihak ketiga yang ada pada platform media sosial tersebut. Sebab aplikasi pada Facebook juga mengambil data pengguna, secara tanpa disadari. 

Ada beberapa trik untuk membersihkan dan mencegah akun Facebook Anda tidak dimata-matai aplikasi pihak ketiga. Berikut triknya dikutip dari Gadgetsnow, Senin 26 Maret 2018: 

1. Buka akun Facebook Anda

2. Klik ikon tanda panah ke bawah, dan pilih Setting atau pengaturan

3. Pilih 'Aplikasi' pada bagian sisi kiri

Sahroni Desak Polri Tindak Pengelola Grup FB 'Fantasi Sedarah': Menjijikan, Jangan Kasih Ruang!

4. Pilih aplikasi apa saja yang Anda inginkan

5. Klik ikon 'X' untuk menghapus aplikasi pihak ketiga

Geger Grup FB 'Fantasi Sedarah', Komisi III: Tak Bermoral, Harus Ditangkap!

6. Begitu mengklik tanda 'X', pengguna akan mendapat notifikasi yang menginformasikan langkah tersebut akan menghapus data pengguna pada aplikasi tersebut. Klik tombol hapus/remove

Waspada Hacker di WiFi Publik, Ikuti Cara Aman Ini Saat Internetan Tanpa Khawatir Data Dicuri

Pada pop up tersebut, pengguna akan diberitahu bahwa menghapus aplikasi belum jaminan akan menghapus semua data pada aplikasi yang ingin dihapus. Facebook mengatakan kemungkinan aplikasi yang bakal dihapus masih menyimpan data pengguna yang telah dibagikan. 

   

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025