Pedagang E-Commerce Dikenai Pajak, JD.ID Patuh

Melihat Toko Tanpa Kasir Pertama di Indonesia, JD.ID X
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pedagang e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

Head of Corp Communications & Public Affairs JD.ID, Teddy Arifianto mengatakan perusahaannya akan melakukan persiapan bagi para pedagang pada platformnya. 

"Tentu kita persiapkan sosialisasi. Buat kita lebih gampang karena B to C (business to consumer). Reseller kita tinggal sosialisasikan mereka," kata Teddy, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. 

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

Dia mengatakan perusahaan tak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya, hal lumrah sebuah negara mengenakan pajak bagi masyarakatnya. Sebagai perusahaan, Teddy menuturkan, JD.ID akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Enggak ada masalah. Di negara manapun usaha mencari pendapatan dari pajak. Dan itu sesuatu yang lumrah itu hak negara. Kita berbisnis di Indonesia punya aturan masing-masing," ujarnya. 

Pasar Kerja 2025 'Tidak Baik-baik Saja', Begini 5 Strategi agar Surat Lamaran Anda Dilirik HRD

Peraturan tersebut akan segera diberlakukan pada 1 April 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak ingin mempersulit iklim bisnis pelaku usaha di bawah penghasilan tidak kena pajak. Dia menyatakan aturan itu untuk mengamankan basis data pajak para pelaku saja. Selain itu, langkah ini bertujuan memajukan ekonomi digital supaya bisa lebih stabil dan berkembang. 

Yenny Wahid Dalam Acara Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU

Kritik Yenny Wahid soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ekonomi Sulit, Jangan Hamburkan Uang!

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid angkat bicara soal tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025