Pedagang E-Commerce Dikenai Pajak, JD.ID Patuh

Melihat Toko Tanpa Kasir Pertama di Indonesia, JD.ID X
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pedagang e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

img_title Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Head of Corp Communications & Public Affairs JD.ID, Teddy Arifianto mengatakan perusahaannya akan melakukan persiapan bagi para pedagang pada platformnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu kita persiapkan sosialisasi. Buat kita lebih gampang karena B to C (business to consumer). Reseller kita tinggal sosialisasikan mereka," kata Teddy, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. 

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Dia mengatakan perusahaan tak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya, hal lumrah sebuah negara mengenakan pajak bagi masyarakatnya. Sebagai perusahaan, Teddy menuturkan, JD.ID akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Enggak ada masalah. Di negara manapun usaha mencari pendapatan dari pajak. Dan itu sesuatu yang lumrah itu hak negara. Kita berbisnis di Indonesia punya aturan masing-masing," ujarnya. 

img_title Incar Mobil Baru Rp200 Jutaan? Segini Pajak Tahunannya

Peraturan tersebut akan segera diberlakukan pada 1 April 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak ingin mempersulit iklim bisnis pelaku usaha di bawah penghasilan tidak kena pajak. Dia menyatakan aturan itu untuk mengamankan basis data pajak para pelaku saja. Selain itu, langkah ini bertujuan memajukan ekonomi digital supaya bisa lebih stabil dan berkembang. 

Ilustrasi lari

Lari 5K PORSENI Bakrie 2026 Berhasil Diikuti Ribuan Pelari, mulai dari Pekerja hingga Pecinta Olahraga

Lari 5K PORSENI Bakrie 2026 diikuti 2.200 pelari dari lingkungan perusahaan Bakrie. Ajang ini mempererat kebersamaan dengan hadiah Rp30 juta bagi empat kategori pemenang.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut