Pindar Bukan Jalan Pintas

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya kesadaran dan literasi keuangan masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sekaligus mengelola keuangan secara bijak.

img_title Skema Tadpole dalam Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Penjelasananya

"Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, Kamis, 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan pindar yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

img_title Perkembangan Fintech Makin Pesat, Efektivitas Pengawasan OJK ke Industri Pindar Perlu Diperkuat

Pindar diatur secara ketat melalui regulasi OJK, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga.

Namun, layanan itu tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Menurut dia, di tengah tekanan ekonomi, tanpa dukungan edukasi keuangan yang memadai, masyarakat berpotensi membuat keputusan kurang bijak dalam menggunakan layanan fintech lending.

Masyarakat perlu memandang pindar sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

"Keputusan untuk mengambil pindar harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik," tuturnya.

AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pindar yang tidak terencana.

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti pindar dari layanan ilegal.

Selain itu, asosiasi tersebut memastikan semua anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan intimidatif dan menjaga perlindungan data pengguna.

Untuk memastikan penagihan di pindar berjalan sesuai etika dan tertib hukum, AFPI terus melakukan pelatihan kepada tenaga penagih, yang hingga saat ini sejumlah 21.622 tenaga penagih telah diberikan pelatihan motivasi, pembangunan kapasitas, internalisasi etika dan praktik penagihan yang humanis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan Pindar adalah alat bantu yang harus digunakan secara bijaksana. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari beban finansial yang berlebihan," ujar Entjik.

AFPI juga mendukung langkah OJK dalam penguatan aturan terhadap pindar guna memastikan layanan ini tetap aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi semua pihak, termasuk pengguna, diyakini akan menciptakan ekosistem pindar yang sehat dan bertanggung jawab.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2026, outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut