INFOGRAFIK: Bayar Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi – Zakat fitrah merupakan rukun islam yang ke-4. Ini juga menjadi amalan wajib bagi umat muslim yang memiliki harta berlebih agar mendapat keberkahan.

Modest Fesyen Menginspirasi Brand Internasional, MUFFEST+ 2025 Jadi Wadah Karya Ratusan Desainer

Sebenarnya zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, rata-rata di beberapa daerah membayar zakat satu minggu atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Apa syarat untuk zakat fitrah? Simak infografik selengkapnya berikut ini.

Ivan Gunawan Menangis Saat Ungkap Isi Hati untuk Desy Ratnasari, Soal Apa?

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Jurus Irjen Agus Urai Kepadatan Saat Arus Balik Lebaran 2025

Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema baru guna mengurai kepadatan saat arus balik Lebaran 2025. Salah satunya dengan pengoperasian beberapa ruas jalan tol fungsional.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025