Ternyata Ini Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam

Ilustrasi rambut/wanita.
Sumber :
  • Freepik/master1305

VIVA – Setiap orang memang memiliki rambut yang unik dan menarik. Ada yang lahir dengan rambut lurus, ada juga yang terlahir dengan rambut keriting, bergelombang, atau keribo.

img_title Participating Interest 10 Persen Blok Tangguh Punya Dampak Hukum hingga Ekonomi Bagi Papua Barat

Ada yang terlahir rambut lurus, inginnya di keriting. Ada yang terlahir dengan rambut keriting, ingin diluruskan. Hal ini bisa terjadi kepada siapa saja, baik yang muda ataupun yang sudah tua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana hukum meluruskan rambut atau rebonding? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini, yang dikutip dari NU Online.

img_title Kepengurusan Iwakum Periode 2026-2028 Terbentuk, Perkuat Advokasi dan Kapasitas Wartawan Hukum

Hukum meluruskan rambut

Ilustrasi mencatok rambut

Photo :
  • Pixabay

img_title GRIB Jaya Sisir Medsos! Cari Bukti Siapkan Langkah Hukum karena Dituding Terlibat Kerusuhan 27 Agustus

Hukum meluruskan rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Hal ini karena terdapat dua alasan yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu (1) tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan (2) karena termasuk dalam kategori taghyiru al-khalqi (merubah ciptaan).

Pendapat di atas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari, yaitu:

Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan,

Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya.” (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi’ ‘ala as-Shahihil Jami’, [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut